Saat kamu membeli rumah baik baru maupun second, ada sejumlah biaya beli rumah yang harus dibayarkan. Cari tahu lebih jauh yuk agar kamu bisa mempersiapkan semua biaya dengan baik.
Bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat ini, kamu harus mempersiapkan dana yang tidak sedikit.
Ketika membeli rumah baru atau bekas, kamu tidak hanya membayar sejumlah uang kepada developer atau penjual.
Namun, ada sejumlah biaya beli rumah lainnya yang harus dibayarkan terkait transaksi jual beli properti.
Mengetahui semua biaya beli rumah tergolong penting agar tidak kaget ketika mengetahui ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan.
Jika kamu memang pernah membeli properti sebelumnya, tentunya sudah mengetahui apa saja yang harus dibayar.
Berikut penjelasan mengenai biaya beli rumah yang mesti kamu persiapkan.
Biaya Beli Rumah yang Harus Dibayar
1. Booking Fee
Saat kamu membeli rumah dari developer, biasanya pengembang properti akan meminta booking fee.
Booking fee ini menjadi tanda jadi, tidak termasuk dalam uang muka atau down payment (DP) rumah, besar booking fee tergantung dari developer.
Namun, sejumlah developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang telah dibayarkan.
Booking fee ini berbeda dengan NUP (Nomor Urut Pemesanan).
2. NUP (Nomor Urut Pemesanan)
Developer yang baru saja memasarkan produk properti dan belum membangun, biasanya menawarkan Nomor Urut Pemesanan kepada konsumen.
Besar NUP ditentukan oleh developer tergantung dari proyek properti yang ditawarkan, rumah mewah atau bukan.
Konsumen bisa memilih unit yang diinginkan, lokasi, tipe, dan lantai dari properti yang diinginkan.
Biasanya, konsumen juga memperoleh properti dengan harga perdana, lebih murah sebelum dipasarkan secara resmi.
3. Biaya Akta Notaris
Biaya beli rumah lainnya yang harus dibayarkan adalah biaya akta notaris atau (PPAT) Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berapa biaya notaris ini?
Besaran biaya akta notaris ini sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi penjualan properti.
Biaya akta notaris mencakup biaya cek sertifikat, biaya surat keterangan, biaya validasi pajak, biaya AJB (Akta Jual Beli).
Selain itu, juga biaya BBN (Bea Balik Nama), biaya Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan, dan juga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan.
4. Biaya Cek Sertifikat
Salah satu biaya beli rumah yang harus dibayarkan adalah biaya cek sertifikat terutama untuk rumah seken.
Kamu dan notaris harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebelum proses jual beli.
Cek sertifikat harus dilakukan agar sertifikat rumah tidak ada catatan diblokir, disita, dalam sengketa, atau catatan lainnya.
Jangan sampai properti yang akan dibeli ternyata bermasalah lantaran kamu tidak mengecek status sertifikat.
5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Untuk pembelian properti, kamu juga harus memasukkan PPN sebagai salah satu biaya beli rumah.
Kalau membeli properti baru, biasanya besar PPN adalah 10 persen dan sudah dimasukkan ke dalam biaya transaksi.
Jika kamu membeli rumah dari developer atau badan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli wajib membayar PPN dengan tarif yang disebutkan di atas.
Namun, kalau penjual rumah bukan PKP alias perorangan maka harus menyetorkan PPN ke kas negara.
6. Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu biaya beli rumah yang tidak boleh dilewatkan adalah PPh sebesar 2,5 persen dari besar transaksi.
Biaya PPh ini harus dibayarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PPh merupakan tanggung jawab penjual, namun bisa tergantung dari kesepakatan jual beli.
Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran, lantas divalidasi oleh kantor pajak setempat.
7. Biaya Balik Nama
Jika kamu membeli rumah seken, maka kamu harus memasukkan biaya balik nama dalam biaya beli beli rumah.
Biaya ini tidak ada jika kamu membeli rumah baru dari developer karena sudah dimasukkan ke dalam harga rumah.
Untuk biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli, besarnya 2 persen dari nilai transaksi jual beli rumah.
Proses balik nama sertifikat ini bisa dilakukan di kantor BPN setempat dan pengajuan dilakukan oleh PPAT.
Jika membeli properti aset bank, proses pengurusan balik nama tersebut bahkan bisa jauh lebih mudah karena dibantu oleh pihak bank.
Jadi, selain bisa beli rumah harga miring, beli properti aset bank juga mempermudah pengurusan berkas-berkasnya!
8. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Biaya beli rumah lainnya yang harus diperhitungkan adalah BPHTB, jumlahnya bervariasi tergantung lokasi, nilai properti, dan objek tidak kena pajak.
Ingat, biaya BPHTB ini harus dibayarkan sebelum menandatangani AJB, salah satu proses yang dilakukan sebelum AJB.
Untuk BPHTB memang dikenakan tidak hanya saat jual beli properti saja ya, tetapi untuk hal lainnya.
Saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan seperti tukar guling, hibah, waris, dan memasukkan tanah ke dalam harta perseroan.
9. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Pembayaran biaya PNBP ini dilakukan sekaligus saat mengajukan BPHTB atau saat ingin melakukan balik nama.
Besar biaya untuk PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ditambah Rp50 ribu.
Pengenaan PNBP ini tertuang dan diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, jadi jangan sampai lupa ya.
Kamu memang harus mengetahui berapa persen pajak beli rumah sehingga bisa memperhitungkan biaya secara keseluruhan.
10. Komisi Agen Properti
Jika kamu menjual rumah melalui jasa agen properti, siapkan dana khusus untuk komisi agen properti.
Biasanya yang membayar komisi agen properti ini adalah penjual atau pemilik properti yang bersangkutan.
Biaya ini merupakan fee atau komisi agen properti yang besarnya bervariasi tergantung kesepakatan.
Menurut peraturan perundangan, besar komisi antara 2 persen hingga 5 persen dari nilai transaksi.
11. AJB (Akta Jual Beli)
Berapa biaya akta jual beli rumah alias AJB, ternyata besarnya tidak boleh lebih dari 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum di akta.
Baik penjual dan juga pembeli menanggung biaya untuk AJB, biasanya ada kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk besar biaya ini bisa ditanggung secara proporsional atau juga sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
Pihak yang membuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
12. Biaya KPR dari Bank
Kalau kamu membeli rumah tidak secara tunai, melainkan melalui pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank, ada biaya beli rumah yang harus dibayarkan.
Pihak bank akan membebankan sejumlah biaya kepada calon debitur, jumlahnya lumayan banyak.
Biaya tambahan itu adalah biaya provisi, biaya administrasi,biaya asuransi, dan lainnya yang mencapai 4 persen hingga 5 persen dari total pinjaman yang disetujui.
Biaya KPR dari bank ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pembeli dan bukan penjual.
13. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Jika kamu membeli rumah second, pastikan kalau penjual rumah telah melakukan kewajibannya membayar PBB.
Penjual rumah memang wajib melunasi PBB sebelum memberikan pengalihan kepemilikan rumah ke pembeli.
Pembeli memang harus teliti untuk menanyakan hal ini kepada penjual mengenai pembayaran PBB.
Jangan lupa untuk menanyakan apakah seluruh pembayaran PBB telah lunas selama ini, ingat hal ini ya.
14. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM akan dibebankan kepada pembeli properti yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Pajak tersebut hanya berlaku kalau kamu membeli properti langsung dari perusahaan pengembang.
PPnBM tidak berlaku jika kamu membeli rumah atau apartemen dari perorangan, jangan lupa ingat hal ini ya.
Properti yang termasuk ke dalam kategori PPnBM adalah properti yang memiliki luas di atas 150 meter persegi.
Hmm, banyak juga ya biaya beli rumah yang harus dibayar baik oleh penjual ataupun pembeli properti.
***
Itulah biaya beli rumah yang mesti kamu persiapkan.
Semogoga bermanfaat, ya.
Ikuti terus informasi seputar kabar properti lainnya hanya di artikel.jualrumah123.com atau Google News.
Cek beragam properti terbaik di www.jualrumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!