Memasuki babak baru kehidupan berumah tangga, salah satu keputusan penting adalah membeli rumah. Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tapi juga sebagai investasi masa depan. Untuk bisa memiliki rumah, banyak pasangan suami istri menggunakan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank atau lembaga non-bank. Fasilitas ini memungkinkan pasangan suami istri memiliki rumah dengan dana terbatas. Saat mengajukan pembiayaan KPR, Anda harus mengajukan nama sebagai pemohon. Pertanyaannya adalah lebih baik mana, pengajuan KPR atas nama istri atau suami?
Pengajuan KPR atas nama istri atau suami berlaku pada pasangan yang keduanya sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan. Meskipun terkesan sepele, pengajuan KPR atas nama istri atau suami sebaiknya jangan sampai sembarangan mengingat kredit rumah berlangsung cukup panjang.
Berikut ini beberapa pertimbangan untuk Anda dan pasangan sebelum mengambil KPR.
Rumah Menjadi Harta Bersama Setelah Menikah
Ada beberapa alasan mengapa suami dan istri bingung menentukan nama saat mengajukan KPR. Alasan pertama adalah rasa khawatir jika bank akan menolak pengajuan KPR jika gaji suami tidak sesuai dengan standar bank yang menjadi pilihan. Selain itu, ada juga indikasi terjadinya perceraian yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Namun, untuk hal tersebut Anda tak perlu khawatir sebab hak milik aset setelah menikah merupakan harta bersama, termasuk rumah yang Anda beli. Jadi, apabila terjadi perceraian di masa yang mendatang antara Anda dan pasangan, maka pembagian harta cerai atau gono-gini telah tertulis dalam aturan perundangan, kecuali diatur secara spesifik terkait pembagian harta (termasuk rumah) pada perjanjian pra nikah, pembelian rumah setelah menikah merupakan harta bersama.
Pertimbangkan Persyaratan dari Bank
Sebelum mengambil KPR, Anda dan pasangan diharuskan untuk membandingkan banyak bank. Hampir semua bank-bank besar memiliki fasilitas KPR dengan besaran suku bunga dan persyaratan yang berbeda. Pastikan untuk membaca dan memahami semua persyaratan yang bank ajukan. Bahkan, Anda bisa menghitung kemampuan finansial sebelum mengambil KPR. Gunakanlah kalkulator simulasi KPR yang dapat dilihat pada website bank.
Berdiskusi Penghasilan Suami dan Istri
Sebelum menentukan pemohon KPR, pasangan harus mempertimbangkan pendapatan masing-masing. Sebagai contoh, jika pencari nafkah adalah suami maka pengajuan KPR bisa menggunakan atas nama suami. Namun, jika istri memiliki penghasilan jauh lebih besar, maka pengajuan KPR bisa menggunakan atas nama istri.
Analisis pada pekerjaan dan prospek keuangan jangka panjang bisa menjadi kriteria penting. Pertimbangkan juga potensi kenaikan gaji, bonus, dan benefit lainnya yang bisa mempengaruhi kemampuan Anda dan pasangan dalam membayar angsuran setiap bulan.
Riwayat Kredit
Riwayat kredit atau credit score juga menjadi faktor penting saat pengajuan KPR. Bank pastinya akan mengevaluasi laporan kredit pemohon untuk menilai kelayakan kredit. Jika salah satu dari Anda memiliki riwayat kredit yang buruk menurut SLIK OJK, pastikan untuk menggunakan nama pemohon yang memiliki riwayat kredit yang baik.
Pertimbangkan Joint Income
Jika ditanya pengajuan KPR atas nama istri atau suami, maka jawabannya adalah tergantung pada pemasukan atau penghasilan yang sesuai dengan persyaratan yang diberikan bank. Jika keduanya berkarir, Anda bisa mempertimbangkan skema joint income saat mengajukan KPR.
Joint income merupakan sistem KPR yang melibatkan dua orang dengan penghasilan yang berbeda. Nantinya, penghasilan suami dan istri akan digabungkan dengan tujuan untuk bisa mendapatkan penghasilan yang lebih besar sehingga potensi KPR diterima lebih besar. Pelajari Joint Income KPR: Pengertian, Keuntungan, dan Persyaratan dalam artikel tersebut.
Penutup
Jadi, pengajuan KPR atas nama istri atau suami kembali lagi pada penghasilan atau pendapatan keduanya. Ketahui juga score credit masing-masing yang menjadi pertimbangan bank sebelum menerima pengajuan KPR debitur.
Membeli rumah dengan bantuan agen properti juga dapat membantu Anda dalam menentukan nama pemohon. Jualrumah123 Expert Consultant tak hanya membantu Anda menemukan rumah impian, tetapi juga membantu mengurus pengajuan KPR setelah melengkapi dokumen.
Jualrumah123 merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek. Anda bisa menemukan ratusan rumah second dengan harga terbaik melalui proses yang mudah dan cepat. Beli rumah di Jualrumah123 bebas biaya KPR, BPHTB, dan biaya notaris/PPAT. Kami juga membantu Anda menawarkan solusi DP rumah yang lebih fleksibel. Informasi lebih lanjut, kunjungi Jualrumah123.id.