Saat Anda berencana menjual rumah second, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai pemilik, salah satunya adalah Surat Tanda Terima Setoran PBB. Kewajiban bayar PBB sebelum jual rumah merupakan hal yang penting karena notaris/PPAT akan memeriksa apakah tanah dan/atau bangunan tersebut menunggak pembayaran atau tidak. Jika pemilik rumah belum membayar PBB, maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tidak bisa terlaksana.
Agar proses jual beli rumah berjalan dengan lancar, pastikan Anda melakukan pembayaran PBB dengan rutin setiap tahunnya. Jika ternyata hunian Anda belum membayar PBB, ketahui bagaimana cara menghitung dan membayar PBB, sanksi apa saja yang berlaku, hingga besaran denda yang harus ditanggung jika telat bayar PBB. Simak dalam artikel berikut ini.
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak negara yang dikenakan kepada pemilik tanah dan/atau bangunan. PBB dikenakan setiap tahun dan besarannya akan bergantung pada nilai jual objek pajak yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Saat pemilik rumah menerima SPPT, maka mereka harus segera melunasi pajak tersebut dan menyimpan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu bukti pembayaran yang sah. Bukti pembayaran dapat berupa tanda terima atau bukti setoran yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan. Bukti pembayaran tersebut mencantumkan informasi nama wajib pajak, alamat objek pajak, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, dan nomor SPPT.
Pastikan Anda memeriksa dengan cermat semua informasi pada bukti pembayaran PBB. Bukti pembayaran inilah yang akan dibutuhkan saat Anda ingin menjual rumah.
Cara Cek Tagihan PBB Rumah
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tagihan PBB, seperti berikut ini:
- Cek melalui situs resmi PBB daerah setempat dengan memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak). Sebagai contoh, Anda yang tinggal di Jakarta bisa mengunjungi Setelah memasukkan NOP, maka Anda bisa melihat informasi mengenai status pembayaran PBB dan jumlah tagihan.
- Anda juga bisa cek tagihan PBB rumah melalui e-commerce. Saat ini sudah banyak marketplace yang memiliki fitur pengecekan dan pembayaran PBB, seperti Tokopedia. Hanya perlu mengeceknya melalui aplikasi, Anda bisa melihat besaran tagihan PBB dengan mengisi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, dan NOP.
- Jika ingin mengecek dan membayar tagihan PBB juga bisa dilakukan dengan mengunjungi minimarket terdekat. Kunjungi minimarket dekat rumah, lalu Anda bisa melihat tagihan PBB dengan memasukkan NOP dan tahun pembayaran.
- Anda juga bisa mengecek tagihan PBB di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Di sana petugas pajak akan membantu Anda mengecek tagihan PBB dan memberikan informasi mengenai cara membayar serta informasi lain yang dibutuhkan.
Cara Menghitung Denda PBB
Beberapa pemilik rumah memiliki hunian kosong yang dijadikan investasi. Dikarenakan tidak ditinggali setiap harinya, pemilik rumah mungkin lupa untuk membayar PBB. Padahal ada kewajiban bayar PBB sebelum jual rumah yang perlu dilakukan.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No, 78/PMK/03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan jika STP PBB yang tidak atau kurang dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Mengenai batas waktu membayar denda PBB, setiap daerah memiliki aturan tersendiri. Bahkan, tak jarang setiap daerah mengadakan potongan pembayaran hingga penghapusan denda pembayaran PBB.
Namun, program tersebut tidak berlaku setiap hari atau hanya pada momen-momen tertentu. Oleh karena itu, jika Anda telat membayar PBB selama beberapa tahun, ada baiknya mengetahui cara menghitung denda telat bayar PBB.
Sebagai contoh, PBB rumah Anda sebesar Rp300.000 per tahunnya. Maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp300.000 = Rp6.000 per bulan. Jika Anda telat membayar PBB dalam satu tahun, maka denda telah PBB menjadi Rp72.000. Angka tersebut mungkin terlihat kecil. Namun, jika dibiarkan akan bisa menumpuk.
Penutup
Jadi, pastikan Anda memperhatikan kewajiban bayar PBB sebelum jual rumah agar transaksi bisa berjalan lebih mudah dan lancar. Semoga informasi ini bisa membantu Anda saat proses menjual rumah. Selain PBB, ada juga PPh jual rumah yang wajib dibayar pemilik saat menjual rumah.
Bagi Anda yang ingin menjual rumah dengan proses cepat, aman 100%, dan transparan, percayakan kepada Jualrumah123. Jualrumah123 sebagai platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek akan membantu proses dari mencari calon pembeli hingga mengurus legalitas di notaris/PPAT. Jual rumah hanya dengan mengisi dari diri dan data rumah melalui Jualrumah123.id.