Menentukan harga jual rumah menjadi salah satu hal yang membingungkan banyak pemilik rumah. Tak sedikit pemilik bimbang, apakah harga yang ditentukan termasuk tinggi atau justru di bawah pasar. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu mengetahui cara hitung harga tanah per meter.
Mengetahui harga tanah per meter membantu pemilik rumah menentukan harga sebuah rumah atau bangunan lain dengan benar atau sesuai dengan harga pasar. Dengan mengetahui harga tanah per meter, bukan tidak mungkin Anda bisa mendapatkan keuntungan lebih. Berikut ini beberapa cara menghitung harga tanah per meter.
Melakukan Survei Harga
Salah satu cara menghitung harga tanah per meter adalah dengan melakukan survei harga. Hal ini membantu Anda mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai harga tanah pada lokasi rumah. Manfaatkan marketplace jual beli properti untuk melihat kisaran harga properti. Pastikan mencari rumah dengan domisili, luas rumah, dan tipe rumah yang sama.
Mengukur kembali keseluruhan luas tanah
Bukan tidak mungkin luas tanah berubah karena terjadi pemindahan patok tanah atau penyusutan. Untuk itu, Anda perlu memastikan kembali luas tanah agar lebih akurat. Pastikan untuk mengukur kembali tanah sebelum dijual ke pembeli. Hitung tanah dengan menggunakan rumus sesuai dengan bentuk tanah.
Cara hitung tanah per meter dari NJOP
Cara selanjutnya untuk menghitung tanah adalah berdasarkan angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah Anda. NJOP adalah harga rata-rata objek kena pajak yang dihasilkan dari transaksi wajar. Angka NJOP tercantum pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga dijadikan perhitungan dasar pengenaan PBB.
NJOP bisa Anda manfaatkan saat ingin menjual rumah second karena mencantumkan harga terendah atau tertinggi saat menentukan harga sebuah hunian. Setiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda, tetapi ada tiga aspek yang menentukan, yakni perbandingan harga objek, nilai perolehan baru, dan nilai jual objek pajak pengganti.
Namun, perlu diketahui jika NJOP bisa berbeda dengan harga pasar. Banyak pemilik yang menjual rumah dengan harga di pasaran dua hingga tiga kali lipat dari NJOP. Untuk memudahkan menentukan harga jual rumah, Anda bisa menghitungnya berdasarkan NJOP dengan cara berikut ini.
Sebagai contoh, Anda memiliki rumah dengan luas bangunan 60 m2 dan luas tanah 100 m2 di daerah Tangerang dengan NJOP sebesar Rp3 juta/m2. Berikut ini cara menghitungnya.
- NJOP tanah= Rp100 m2 x Rp3 juta= Rp300 juta
- NJOP bangunan = 60 m2 x Rp3 juta= Rp180 juta
- Maka NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp300 juta + Rp180 juta = Rp480 juta.
Namun, pemilik rumah kerap menaikkannya hingga dua kali lipat dari harga NJOP. Baca juga mengenai NJOP dalam Cara Menentukan Harga Jual Rumah Second.
Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Cara hitung harga tanah per meter selanjutnya adalah dengan membandingkan harga tersebut dengan harga tanah di lokasi yang sama. Namun, pastikan Anda membandingkannya dengan luas rumah yang sama.
Anda juga bisa mendatangi kantor pertanahan setempat. Kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga resmi untuk pencatatan, pendaftaran, dan pendataan lahan masyarakat. Anda bisa mendapatkan informasi dengan jelas mengenai harga tanah per meter dari kantor BPN.
Menentukan Harga Tanah Berdasarkan Lokasi
Lokasi juga bisa menjadi faktor penentu dalam menentukan harga rumah. Semakin maju sebuah kawasan, mulai dari akses, transportasi, dan fasilitas umum lainnya, maka akan semakin besar harga tanah per meternya. Anda bisa melihatnya dari seberapa banyak developer yang mulai membangun perumahan. Pasalnya, developer akan berburu tanah di kawasan yang strategis.
Konsultasi dengan Agen Properti
Masih bingung cara hitung harga tanah per meter? Jika Anda mengalami hal tersebut, maka Anda bisa berkonsultasi dengan agen properti profesional. Salah satu tugas agen properti adalah membantu atau memberi masukan terhadap harga jual tanah atau rumah yang Anda miliki. Hal ini membuat Anda bisa mendapatkan harga jual tanah yang ideal. Namun, pastikan jika agen properti yang Anda pilih memiliki kredibilitas dan bekerja secara profesional.
Konsultasi dengan Notaris
Selain agen properti, Anda juga bisa berkonsultasi dengan notaris/PPAT. Tak hanya bekerja sebagai perantara, saksi, dan membuat dokumen legalitas, notaris/PPAT juga bisa memberikan informasi mengenai harga jual tanah per meter berdasarkan lokasi, luas tanah, dan fasilitas umum yang dimiliki.
Penutup
Demikian cara hitung harga tanah per meter, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Salah satu agen properti yang bisa Anda andalkan untuk menjual rumah adalah Jualrumah123. Jualrumah123 merupakan platform jual beli rumah bekas di Jabodetabek dengan proses mudah, cepat, transparan, dan anti-ribet.
Kami akan membantu menemukan calon pembeli potensial, mengurus dokumen legalitas, hingga merekomendasikan harga jual rumah. Jualrumah123 memiliki program Express Sell, yakni program yang memberikan penawaran harga rumah dalam hitungan hari. Informasi mengenai cara jual rumah di Jualrumah123, kunjungi website Jualrumah123.id atau hubungi Jualrumah123 Expert Consultant kami.